AMERIKA SERIKAT

Gerak Cepat RUU Reformasi Pajak AS

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 November 2017 | 15.53 WIB
Gerak Cepat RUU Reformasi Pajak AS

WASHINGTON, DDTCNews – Senat Amerika Serikat telah resmi merilis dokumen rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak pada Senin (20/11). Dokumen setebal 515 halaman itu telah melalui perjalanan ekspres, di mana kurang dari satu bulan RUU tersebut lolos di tingkat DPR (House of Representative) hingga kini mendapat lampu hijau dari Senat.

Para politisi Partai Republik berkeinginan dalam 10 hari ke depan, Kongres dapat melakukan voting untuk menentukan nasib rancangan undang-undang tersebut.

Pakar kebijakan publik dari Brookings Institutions, William Galston, menyatakan hanya butuh rentang waktu pendek bagi RUU Pajak dibahas di dua kamar lembaga legislatif AS. Menurutnya, DPR AS hanya butuh 14 hari dalam membahas RUU ini.

“Luar biasa cepat, betapa luar biasa proses legislatif ini. Alasan utama RUU ini begitu cepat dibahas karena isu soal pemotongan pajak,” Kata William.

Dia juga membandingkan proses RUU Pajak ini dengan perombakan aturan layanan kesehatan atau Obama Care pada tahun 2009. Saat itu, rancangan undang-undang butuh waktu lebih dari 6 bulan untuk membahasnya di Senat.

Proses kilat ini tidak serta merta didukung bulat oleh Senat. Ron Johnson selaku Senator dari Wisconsin mengkritik proses kilat ini.

“Saya punya masalah yang serius terkait proses ini. Saya lebih memilih  RUU dapat dibahas lebih awal  pada bulan-bulan kemarin” paparnya sebagaimana dilansir dari bloomberg.com.

Bila RUU Pajak ini lolos voting di Kongres. Maka peraturan tentang pajak di negeri Paman Sam untuk pertama kali sejak tahun 1986 akan berubah.

Kontroversi kerap menyertai usulan reformasi pajak ini. Sebuah analisis independen misalnya menghitung potensi berkurangnya penerimaan negara karena kebijakan pemotongan pajak ini. Angkanya antara US$1,3-1,5 triliun yang akan hilang selama 10 tahun ke depan. (Amu)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.