KOTA BANDUNG

Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 20:01 WIB
Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

BANDUNG, DDTCNews – Mulai pekan depan, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan memasang tapping box di 275 tempat usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Emma Sumarna mengatakan sebelum dipasang tapping box, akan terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Grand Pasundan Jumat 9 September 2016.

“Pemasangan tapping box wajib bagi para pengusaha dan para pemilik usaha tidak bisa menolak karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah,” ujaranya, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ema mengklaim para pengusaha tidak ada yang menolak dan seluruhnya menyatakan siap untuk dipasang tapping box.“Alhamdulllah tak ada yang keberatan dipasang tapping box sehingga kami mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk beli alat tapping box,”tuturnya.

Pemasangan tapping box ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pajak sesuai transaksi. "Adanya tapping boxjuga menghapus prangsaka kepada petugas pajak yang kadang dituduh bersekongkol dengan pengusaha," pungkas Ema.

Untuk tahap pertama, sekitar 375 tempat usaha akan dipasangi tapping box. Ema optimis adanya tapping box akan meningkatkan pendapatan karena semua transaksi akan terhitung jelas pajaknya. Semula para pemilik usaha menghitung sendiri semua kewajiban pajaknya, namun dengan adanya tapping box dipastikan penerimaannya akan lebih besar.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

“Saya yakin penggunaan sistem tapping box ini akan meningkatkan penerimaan sehingga penerimaannya akan melebihi target yang telah ditentukan,” ujar Ema.

Seperti dilansir dalam, bandung.pojoksatu.id, ke depannya mesin tapping box akan ditambah dengan mendapat sumbangan dari Bank Jabar sebesae 200 unit sehingga yang akan dipasag totalnya akan ada 575 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia