KABUPATEN SUBANG

Genjot PBB, Pemkab Ini Gandeng Kejari dan Ancam Stop Dana Bantuan Desa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 15:41 WIB
Genjot PBB, Pemkab Ini Gandeng Kejari dan Ancam Stop Dana Bantuan Desa

Penandatanganan MoU kerja sama Bapenda Subang dan Kejari Subang.

SUBANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang di Kantor Bank BJB Subang, Jum'at (20/2/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Kepala Bapenda Kabupaten Subang Dadang Kurnia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang M. Ihsan, SH. dan juga para camat yang ada di Kabupaten Subang.

“Kami bukannya meminta Kejari sebagai debt collector, tetapi kami memerlukan shock therapy supaya bangkit kesadaran masyarakat membayar pajaknya,” kata Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam pidato sambutan acara tersebut, Jumat (20/2/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia bekerja sama sebagai pengacara negara dalam penagihan pajak daerah. Ia yakin kerja sama itu akan semakin mengefektifkan penagihan pajak daerah.

Kepala Kajari Subang M. Ihsan menambahkan pihaknya mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang tersebut. Pasalnya, kerja sama itu juga menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama.

”Kami berterima kasih kepada Pemkab Subang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai jaksa pengacara negara, terutama dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi mengatakan selain menggandeng Kejari, penagihan PBB juga sudah menjadi tugas pokok para Camat. Oleh karena itu, kepada para Camat harus komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.

“Saya kembali mengingatkan [kepada para Camat] bahwa menagih PBB itu bukan lagi tugas bantuan para Camat, tetapi sudah menjadi tugas pokok para Camat jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya seperti dilansir telusur.co.id.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sebagai bukti keseriusan, dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan pencairan tahap pertama bulan April juga akan mempertimbangkan pelunasan PBB.

“Kami juga mengingatkan kepada Dinas Pemerintah Desa bahwa pencairan tahap pertama bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan, akan tetapi bagi Desa yang mencapai 100% akan diberikan reward,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024