PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Pajak Daerah, BPRD Diminta Gandeng BPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:12 WIB
Genjot Pajak Daerah, BPRD Diminta Gandeng BPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal ini dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan sinergi dengan BPN akan mempermudah petugas pajak daerah untuk mengetahui data alamat wajib pajak lebih spesifik. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya piutang pajak oleh wajib pajak.

“Hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya karena alamat tidak spesifik. Karenanya, kecocokan data alamat wajib pajak dan akurat menjadi hal yang penting bagi kami untuk menghindari piutang pajak daerah,” katanya, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurutnya, penjalinan sinergi merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan saat ini. Pasalnya BPN tengah melakukan sertifikasi tanah dengan Program Satu Peta sehingga data alamat wajib pajak bisa diketahui lebih jelas dan benar ke depannya.

Di samping itu, BPRD pun telah merumuskan strategi agar penerimaan pajak 2019 sebesar Rp44,1 triliun bisa segera dicapai. Target tersebut tumbuh 17,5% atau setara Rp6 triliun dibanding target 2018 yang hanya Rp38,1 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan strategi untuk mengejar target pajak 2019 direalisasikan dengan 5 program kerja tambahan. Program kerja ini sejatinya telah dilakukan sejak 2018 dan masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Kami sudah melakukan 5 strategi ini. Kini kami menerapkan kembali 5 strategi,” katanya.

Kelima strategi itu meliputi pertama, fiscal cadaster yang merupakan upaya untuk menghasilkan peta perpajakan daerah secara digital. Kedua, penegakan hukum (law enforcement). Ketiga, penerapan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi yang direalisasikan dengan menjalin sinergi dengan perbankan.

Keempat, sosialisasi ke seluruh wilayah secara merata. Kelima, penerapan kebijakan penghapusan pajak (tax clearance) melalui sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi