KABUPATEN JEMBER

Genjot PAD, Pemkab Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online J-Mbako

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:30 WIB
Genjot PAD, Pemkab Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online J-Mbako

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Guna mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan aplikasi J-Mbako (Jember Bayar Pajak Online).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Tita Fajar Adiningsih mengatakan aplikasi J-Mbako merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah merespons dinamika tata kelola pajak daerah.

“Tujuan aplikasi ini mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak, baik yang berdomisili di Jember maupun luar Jember,” kata Tita seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Aplikasi J-Mbako, sambung Tita, merupakan wadah bagi pemerintah daerah untuk memantau kinerja pemungutan pajak secara terperinci dengan melibatkan langsung wajib pajak.

Selain itu, melalui J-Mbako, masyarakat dapat melihat dan mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT sendiri tidak hanya berisi tagihan tahun pajak berjalan tetapi juga tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Meskipun hard copy belum diterima, kita bisa mengunduh e-SPPT [melalui aplikasi J-Mbako]. Ini sebagai sarana controlling dan mengingatkan wajib pajak, sehingga lebih menjamin PBB diterima pemerintah daerah secara baik,” kata Tita.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dengan demikian, aplikasi J-Mbako diharapkan dapat meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Inovasi ini juga diyakini bisa mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Peresmian aplikasi juga dihadiri oleh Bupati Hendy Siswanto, Wakil Bupati Firjaun Barlaman, Ketua DPRD Jember Itqom Syauqi, Wakil Ketua DPRD Jember, dan Pimpinan Bank Indonesia Jember Yukon Afrinaldo. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi