KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Ilustrasi.

BATULICIN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA dan JA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan kedua tersangka melalui PT DAA secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1,63 miliar," ujar Syamsinar, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Tersangka AA dan JA telah memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (JKP). Namun, kedua tersangka tidak melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN ke kas negara.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak yang kurang dibayar.

Penegakan hukum terhadap tersangka AA dan JA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya tindak pidana yang serupa.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

"Pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya pembiayaan pembangunan nasional," ujar Syamsinar.

Wajib pajak pun diharapkan senantiasa menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai