ITALIA

Gara-Gara Soal Pajak, Italia Berpotensi Keluar Dari Uni Eropa

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Agustus 2020 | 11.15 WIB
Gara-Gara Soal Pajak, Italia Berpotensi Keluar Dari Uni Eropa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOLOGNA, DDTCNews—Harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota Uni Eropa yang belum tercapai berpotensi membuat beberapa negara seperti Italia keluar dari kawasan atau zona euro.

Gianmarco Monsellato, pakar kebijakan pajak dari Deloitte, mengatakan pandemi Covid-19 menimbulkan sentimen perpecahan di antara negara anggota Uni Eropa. Mereka mencurigai konsentrasi pendapatan pajak hanya tertuju di beberapa negara saja.

Menurutnya, rasa curiga itu muncul lantaran hingga saat ini belum ada harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota. Alhasil, persaingan pajak antar negara anggota tidak terhindari demi mengamankan penerimaan domestik.

"Jika ini dibiarkan maka negara seperti Italia akan mengatakan 'Kita selalu kalah dalam persaingan pajak dan satu-satunya cara mengimbanginya adalah dengan meninggalkan euro'," kata Monsellato, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, pengamat pajak dari Johns Hopkins University Bologna, Erik Jones menilai iklim politik di Italia dalam beberapa waktu terakhir ini kental dengan nuansa anti-Eropa lantaran kurangnya solidaritas Uni Eropa dalam menghadapi pandemi.

Melalui jajak pendapat terakhir, separuh orang Italia mendukung negaranya keluar dari Uni Eropa. Hal tersebut lantas menjadi salah satu agenda politik di parlemen untuk mengeluarkan Italia dari keanggotaan Uni Eropa. 

Peneliti dari LSM kebijakan ekonomi Bruegel, Niclas Frederic Poitiers memaparkan salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan perpajakan untuk korporasi yang berbeda-beda di antara negara anggota Uni Eropa.

"Perpajakan untuk perusahaan telah menjadi topik yang memecah belah Uni Eropa. Pada beberapa kasus, negara-negara Eropa Selatan menyalahkan Belanda untuk kebijakan pajak korporasi," tuturnya.

Seperti dilansir Law 360, salah satu kendala harmonisasi kebijakan pajak adalah syarat untuk mengubah kode hukum pajak negara anggota harus dilakukan melalui skema voting yang disetujui oleh semua anggota alias mufakat suara bulat.

Syarat tersebut kemudian dimanfaatkan sekelompok kecil negara untuk memblokir setiap rencana kebijakan harmonisasi kebijakan pajak. Contoh nyata terjadi pada tahun lalu terkait dengan pajak layanan digital Uni Eropa yang gagal dicapai kesepakatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.