KEPATUHAN PAJAK

Ganjar Pranowo Sudah Lapor SPT, Anda Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 16:11 WIB
Ganjar Pranowo Sudah Lapor SPT, Anda Bagaimana?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing. (foto: Twitter Kanwil Jateng I)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Informasi ini disampaikan pihak Kantor Wilayah Jawa Tengah (Kanwil Jateng I) melalui akun Twitter-nya pada hari ini, Senin (4/2/2019). Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui e-filing pada Jumat (1/2/2019).

“Ganjar mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal, sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian,” demikian cuitan akun Twitter @PajakJateng1.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Kanwil Jateng I mengimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing. Pelaporan menggunakan e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. E-filing, menurut otoritas, lebih mudah, cepat, dan aman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui tata cara penyampaian SPT. Hal ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk beberapa kategori wajib pajak. Hal ini diklaim otoritas mampu meringankan beban administrasi wajib pajak.

Kanwil Jateng I sendiri menargetkan tingkat penyampaian SPT (kepatuhan formal) pada tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Target itu mengalami kenaikan dari realisasi tahun lalu sebesar 78%.

Sepanjang 2018, tingkat kepatuhan wajib pajak badan di lingkup Kanwil Jateng I yang menyampaikan SPT sekitar 63%, orang pribadi non karyawan 72,14%, dan orang pribadi karyawan mencapai 81%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya