Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing. (foto: Twitter Kanwil Jateng I)
JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.
Informasi ini disampaikan pihak Kantor Wilayah Jawa Tengah (Kanwil Jateng I) melalui akun Twitter-nya pada hari ini, Senin (4/2/2019). Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui e-filing pada Jumat (1/2/2019).
“Ganjar mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal, sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian,” demikian cuitan akun Twitter @PajakJateng1.
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.
Kanwil Jateng I mengimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing. Pelaporan menggunakan e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. E-filing, menurut otoritas, lebih mudah, cepat, dan aman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui tata cara penyampaian SPT. Hal ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk beberapa kategori wajib pajak. Hal ini diklaim otoritas mampu meringankan beban administrasi wajib pajak.
Kanwil Jateng I sendiri menargetkan tingkat penyampaian SPT (kepatuhan formal) pada tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Target itu mengalami kenaikan dari realisasi tahun lalu sebesar 78%.
Sepanjang 2018, tingkat kepatuhan wajib pajak badan di lingkup Kanwil Jateng I yang menyampaikan SPT sekitar 63%, orang pribadi non karyawan 72,14%, dan orang pribadi karyawan mencapai 81%. (kaw)