GUYANA

Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 14:00 WIB
Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

GEORGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Guyana memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama sebulan untuk beberapa profesi tertentu meliputi polisi, tentara, pemadam kebakaran, dan petugas lapas.

“Kami tidak mengambil pajak selama satu bulan. Itu karena Anda pantas mendapatkannya, karena Anda bekerja keras untuk [pekerjaan] itu,” ujar Presiden Guyana Mohamed Irfaan Ali dikutip dari Dpi, Minggu (26/12/2021).

Keputusan tersebut juga melanjutkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Guyana sebelumnya. Pada 21 Desember 2021, penghasilan yang diperoleh 9.200 petugas kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 selama dua minggu dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan kehilangan pendapatan senilai GUY$612 juta atau setara dengan Rp42,75 miliar. Dengan demikian, pegawai pemerintah mendapatkan penghasilan penuh karena tidak dipotong pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah menaikkan gaji 50.000 PNS hingga 7%. Dari kenaikan gaji tersebut, belanja negara meningkat hingga GUY$10,5 miliar atau setara dengan Rp 733,51 miliar. Adapun kenaikan gaji merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS.

Untuk diketahui, Guyana merupakan negara yang berlokasi di Amerika Selatan dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 14,5% pada Juni 2021. Guyana mengenakan tarif pajak yang bervariasi tergantung besaran penghasilan, mulai dari 28% hingga 40%.

Pada 2022, Pemerintah Guyana menargetkan peningkatan penerimaan pajak dari penjualan minyak dan non-migas, seperti tebu, beras, dan peternakan. Guyana juga mengandalkan pertambangan dan galian sebagai sumber ekonomi yang berkembang pesat di Guyana. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng