KETUA ITRAF INDIA PARTHASARATHI SHOME:

'GAAR Itu Bukan Instrumen Penerimaan'

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 14 Februari 2018 | 14:56 WIB
'GAAR Itu Bukan Instrumen Penerimaan'

Ketua ITRAF India Parthasarathi Shome. (Foto: DDTCNews).

SOSOK Parthasarathi Shome telah menjadi figur populer di India dalam beberapa tahun terakhir, setelah pada 2012 Perdana Menteri India Manmohan Singh menunjuknya memimpin satu panel guna menyusun pedoman General Anti Avoidance Rules (GAAR).

Panel yang populer dengan sebutan Shome Panel itu menyelesaikan tugasnya hanya dalam 4 bulan. Namun, karena berbagai pertimbangan, Pemerintah India menunda penerapan GAAR tersebut hingga 1 April 2017. Lalu, apa pandangannya terhadap kompleksnya perbedaan GAAR pada banyak negara?

Di sela-sela International Taxation Conference di Mumbai awal Desember lalu, Chairman International Tax Research and Analysis Foundation (ITRAF) India yang telah memberi advis perumusan kebijakan perpajakan ke lebih dari 35 negara ini, menerima InsideTax untuk sebuah wawancara. Petikannya:

Dalam GAAR beberapa negara disebut bahwa manfaat pajak pada tax treaty (P3B) tidak diberikan jika ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’ transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat itu. India hanya memakai frasa ‘tujuan utama’. Kenapa?

Saya sangat mendukung frasa ‘tujuan utama’ digunakan dalam GAAR. Tidak seharusnya frasa ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’ digunakan. Pada mayoritas transaksi atau pengaturan bisnis untuk tujuan komersial, didapatkannya manfaat pajak merupakan hal lumrah.

Apabila otoritas pajak berpendapat bahwa adanya manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dari suatu transaksi menyebabkan wajib pajak memenuhi kriteria ‘salah satu tujuan utama’, hal tersebut tidak dapat diterima. Tentu ada manfaat P3B yang didapatkan.

Pemerintahnya sendiri yang sudah merancang agar suatu transaksi yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat menerima manfaat P3B. Selama manfaat P3B bukan menjadi tujuan utama suatu transaksi, maka seharusnya manfaat P3B tetap dapat diberikan.

Selain itu, dengan hanya berfokus pada tujuan utama, otoritas pajak akan lebih mudah dalam melakukan pengujian karena terdapat panduan yang jelas. Apabila terbukti tujuan utama suatu transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B, manfaat P3B tidak dapat diberikan.

Lalu kenapa masih banyak negara memilih frasa ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’?

Saya pikir banyak negara mengacu pada Inggris. Seharusya negaranegara itu perlu melihat lebih jauh. Di Inggris, mereka menggunakan frasa ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’ karena definisi dari penghindaran pajaknya sangat sempit, yakni tax abuse.

Sebaliknya, definisi ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’ di Inggris sendiri sangat luas. Jadi, negara-negara tidak dapat memberikan definisi yang luas terhadap ‘penghindaran pajak’ dan ‘tujuan’ secara bersamaan. Dalam merancang kebijakan perpajakan, banyak negara yang mengambil dan mencampur ketentuan-ketentuan yang menurut mereka paling ketat dari berbagai negara. Hal ini menghasilkan ketentuan yang sangat ketat yang hanya akan memberatkan baik pihak wajib pajak maupun otoritas.

Maksudnya?

Kebijakan perpajakan harus dirancang secara hati-hati, terutama bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, terkait dengan kepentingan negara untuk menarik investor. Tidak jarang ketentuan pajak di negara berkembang dirancang untuk menarik investor. Sebaliknya, investor pun menjadikan manfaat P3B sebagai salah satu pertimbangan investasi.

Frasa ‘salah satu tujuan utama’ ini membingungkan dan memberikan otoritas pajak wewenang yang tidak perlu. Otoritas pajak tidak akan peduli dengan investasi ke Indonesia atau produk domestik bruto. Bukan itu tugas mereka.

Mereka hanya akan fokus untuk membuktikan terpenuhinya frasa ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’, karena itu merupakan bagian dari pekerjaan mereka. Hal ini akan menyebabkan investor dengan tujuan utama komersial dalam beroperasi di negara tersebut terkena GAAR.

Saat memberikan advis ke berbagai negara, biasanya apa rekomendasi Anda?

Secara umum, saya selalu menekankan kesederhanaan kepada otoritas pajak di negaranegara tersebut dalam penyusunan ketentuan-ketentuan pajak untuk memotivasi kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance).

Apabila Anda memiliki struktur pajak yang kompleks, lalu ditambah dengan aturan pajak yang rumit, tentu dengan sendirinya hal tersebut akan membuat wajib pajak sulit dalam mengikuti peraturan pajak yang ada.

Ini berlaku untuk seluruh jenis pajak, yaitu pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. Jadi, yang ingin saya katakan, penyederhanaan ini tidak hanya berlaku bagi kebijakan pajak, namun juga administrasi perpajakan.

Mengenai GAAR, di semua negara, kepastian pajak menjadi faktor sangat penting. Untuk alasan itu pula kenapa Shome Panel merekomendasikan penggunaan frasa ‘tujuan utama’ dalam GAAR India, bukan ‘tujuan utama atau salah satu tujuan utama’.

Selain kepastian, apa lagi yang Anda sarankan?

Kepastian dalam ketentuan dan prosedur GAAR itu perlu didukung dengan otoritas pajak yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk menerapkan GAAR dengan baik. Terkait dengan GAAR maupun praktik perpajakan internasional secara keseluruhan.

Bagaimanapun, GAAR ini tidak berdiri sendiri. Ia kan ada dalam konteks perpajakan internasional. Saya juga selalu mengingatkan kepada otoritas pajak di manapun, bahwa GAAR bukan merupakan instrumen untuk menghimpun atau menggenjot penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Di situlah GAAR harus ditempatkan. (Amu)

Simak wawancara Ketua ITRAF India Parthasarathi Shome selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi khusus akhir tahun di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?