SEWINDU DDTCNEWS
KEPATUHAN PAJAK

Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Juni 2024 | 10.06 WIB
Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun ‘aturan main’ yang lebih detail mengenai kegiatan forensik digital.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan forensik digital merupakan bagian dari uji kepatuhan, baik dalam pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), maupun penyidikan. Tujuannya untuk mendapat atau melihat informasi yang biasanya tersimpan secara digital.

“Nah, saat ini kami sedang menyusun 'aturan main' lebih detail bagaimana kita melakukan kegitan forensik digital. Dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik itu, kita akan susun,” kata Suryo.

Forensik digital perpajakan adalah teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya dimuat dalam SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan. Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; serta penyimpanan data elektronik.

Suryo menginginkan tiap kantor wilayah (kanwil) memiliki laboratorium forensik. Hal ini untuk mendukung aktivitas otoritas yang berada di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kanwil DJP. Terkait dengan hal ini, DJP sedang menyusun standard operating procedure (SOP).

“Saat ini kami sedang memastikan SOP dan juga ketersediaan peralatan dan hal teknis yang lain sehingga sesuai dengan ISO-nya (international organization for standardization),” imbuh Suryo.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.