PMK 86/2020

Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 10:17 WIB
Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar.

Klausul baru mengenai fasilitas restitusi PPN dipercepat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020.

"Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak yang dimintakan pengembalian pendahuluan," tulis Pasal 13 ayat 10 dari PMK No. 86/2020, seperti dikutip Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Pada ayat selanjutnya yakni Pasal 13 ayat 11, ditekankan bahwa restitusi PPN dipercepat tetap diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) meskipun kelebihan pembayaran pajak disebabkan oleh adanya kompensasi masa pajak sebelumnya.

Sebagaimana fasilitas-fasilitas lain yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasilitas restitusi PPN dipercepat diperpanjang dari yang awalnya mulai April 2020 hingga Septeber 2020 menjadi hingga Desember 2020.

"SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan ... meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak APril 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021," bunyi Pasal 13 ayat 9.

Baca Juga:
Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Lebih lanjut, cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada fasilitas restitusi PPN dipercepat diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, hampir dua kali lipat.

Terhitung hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Minggu, 26 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kucurkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya