KOREA SELATAN

Fasilitas Impor Barang Kiriman Disalahgunakan, Pemerintah Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:04 WIB
Fasilitas Impor Barang Kiriman Disalahgunakan, Pemerintah Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk memperketat ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman lantaran terdapat indikasi adanya penjualan kembali impor barang kiriman yang mendistorsi pasar domestik.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan pengetatan ketentuan kepabeanan dan pengenaan bea masuk atas impor barang kiriman ini sebagai upaya menggenjot konsumsi barang dalam negeri, sekaligus menekan konsumsi barang dari luar negeri.

"Otoritas akan mewajibkan konsumen melaporkan barang kiriman yang diimpor untuk menganalisis pola belanja. Nanti, ada ketentuan baru mengenai impor barang kiriman pada 2022," ujar Komisioner Korea Customs Service Rok Suk Hwan, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Saat ini, impor barang kiriman dengan nilai US$150 atau setara dengan Rp2,2 juta dari luar negeri ke Korea Selatan dibebaskan dari pungutan bea masuk. Pemerintah Korea Selatan juga tidak menerapkan pembatasan kumulatif.

Awalnya, fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh konsumen akhir ketika mengimpor barang yang dibeli melalui e-commerce asing. Sayangnya, fasilitas ini justru dimanfaatkan untuk menjual kembali barang yang diimpor.

Peningkatan pemanfaatan fasilitas impor barang masukan tercatat melonjak dari 2015 ke 2019. Korea Customs Service (KCS) mencatat total barang impor kiriman dari e-commerce asing melonjak dari US$1,51 miliar pada 2015 menjadi US$3,14 miliar pada 2019.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Total transaksi juga tercatat melonjak dari 15,84 juta transaksi pada 2015 menjadi hampir 3 kali lipat sebesar 42,99 juta transaksi pada 2019. Per Januari hingga Agustus 2020, total pembelian barang dari e-commerce asing mencapai 36,87 juta transaksi.

Seperti dilansir koreaherald.com, meski diperdebatkan publik, banyak pihak yang setuju pengetatan ketentuan impor barang kiriman dilakukan guna menekan praktik pelanggaran serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini