JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbaiki fitur layanan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP. Hanya saja, terkadang masih muncul sejumlah kendala teknis seperti tidak munculnya faktur pajak meski statusnya sudah Approved.
Jika hal tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan wajib pajak?
"Atas data faktur yang tidak muncul, bisa ditekan tombol refresh pada aplikasi faktur pajak," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (29/1/2025).
Kemudian, atas faktur pajak dengan status Approved tetapi file PDF-nya belum muncul, wajib pajak bisa membatalkan faktur yang bermasalah dan membuat yang baru.
Selain itu, dalam kendala yang sama, wajib pajak bisa membuat faktur pajak penggantu untuk memperbaiki data yang bermasalah.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Keterangan Tertulis KT-04/2025 untuk menjabarkan sejumlah perbaikan fitur layanan penerbitan faktur pajak.
Melalui keterangan tersebut, DJP menjabarkan upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas. Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup hal-hal berikut ini.
- Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
- Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
- Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
- Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk pengusaha kena pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.
- Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Dari kelima langkah perbaikan di atas, DJP lantas mengumumkan beberapa hal berikut ini.
- Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus 'Approved').
- Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
- Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
- Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
- Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.