ESTONIA

Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:00 WIB
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia menyatakan menunda pengenaan cukai minuman berpemanis hingga 1 Januari 2026, dari yang semula direncanakan mulai tahun depan.

Menteri Kesehatan Riina Sikkut mengatakan cukai bertujuan menurunkan konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. RUU cukai minuman berpemanis akan segera dibahas dalam sidang pemerintahan.

"Menurut perkiraan, cukai minuman berpemanis akan menghasilkan penerimaan sekitar €25 juta [sekitar Rp429,19 miliar] pada APNN 2026," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Pemerintah Estonia menyatakan penerimaan negara memang bukan menjadi tujuan utama dari pengenaan cukai minuman berpemanis. Penerimaan cukai juga diperkirakan menurun pada tahun-tahun berikutnya karena kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk mengonsumsi lebih sedikit minuman manis.

RUU akan turut menguraikan tarif cukai minuman berpemanis. Pada minuman manis dengan kandungan gula minimal 5 gram hingga di bawah 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,15 per liter minuman.

Kemudian atas minuman manis dengan kandungan gula 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan tarif cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Di sisi lain, atas minuman manis yang hanya mengandung pemanis atau pemanis dan gula dengan kandungan gula kurang dari 5 gram per 100 mililiter, tarif cukainya senilai €0,15 per liter minuman. Sedangkan pada minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula 5 gram hingga 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,30 per liter minuman.

Adapun untuk minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula minimal 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Minuman manis yang perlu diencerkan atau dilarutkan untuk dikonsumsi juga bakal dikenakan cukai sesuai dengan jumlah minuman encer atau terlarut yang direkomendasikan produsen serta kandungan gula dan pemanisnya. Apabila rekomendasi pengenceran diberikan dalam kisaran tertentu, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai sesuai dengan kandungan gula atau pemanis tertinggi dalam kisaran tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Namun jika tidak ada rekomendasi pengenceran, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai dengan asumsi minuman tersebut diencerkan atau dilarutkan dengan perbandingan 1:6.

Sebelumnya, Wakil Direktur Dewan Pajak, Kepabeanan, dan Cukai Raili Roosimaa menyebut diperlukan persiapan yang matang untuk mengenakan cukai minuman berpemanis. Biaya yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan ini diestimasi senilai €4,9 juta selama 4 tahun.

"€2 juta untuk investasi dan pengembangan teknologi informasi yang nilainya akan bergantung pada isi RUU, serta €3 juta sebagai biaya ekonomi dan belanja pegawai," ujarnya dilansir news.err.ee. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen