UNI EROPA

Eropa Setujui Aturan PPN Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 11:02 WIB
Eropa Setujui Aturan PPN Baru

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Eropa (European Council) mengumumkan penerapan pedoman yang berkaitan dengan perlakuan PPN atas voucher guna meningkatkan kepastian hukum bagi transaksi yang melibatkan voucher di kawasan tersebut.

Pedoman ini dirilis karena penggunaan voucher yang kian marak, seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah, dan juga kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa. Sebelumnya tidak ada aturan khusus untuk voucher di Uni Eropa.

“Aturan baru ini akan menjadi pedoman untuk mendefinisikan dua jenis voucher yakni single purpose voucher/ SPV dan multi purpose voucher/ MPV. Jadi, ada pedoman khusus untuk menentukan nilai pajak dari transaksi,” ungkap Dewan Eropa dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Pedoman perlakuan pajak untuk voucher tersebut ditetapkan untuk mengurangi risiko mismatches dalam peraturan pajak domestik yang dapat menyebabkan pajak berganda, tidak dikenakan pajak dan konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya.

Seperti dilansir dalam press release Concilium Eropa, negara anggota memiliki waktu sampai 31 Desember 2018 untuk mengimplementasikan pedoman ini ke dalam undang-undang dan peraturan nasional. Ketetapannya akan berlaku untuk voucher yang dikeluarkan setelah tanggal itu.

Selain untuk, pedoman ini juga memberikan pengertian untuk membedakan SPV dan MPV. SPV di mana tempat suplai dan pengenaan PPN terkait barang/ jasa dapat diketahui ketika transaksi terjadi. Adapun, MPV merupakan tipe voucher di luar pengertian itu.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Untuk lingkup MPV, lingkup voucher tidak diketahui pada saat transfer terjadi dan PPN hanya dapat dikenakan ketika barang atau jasa terkait telah disediakan. Dengan demikian, penjualan awal MPV bukanlah merupakan subjek PPN.

Pengadopsian pedoman ini hanya berlaku untuk voucher yang digunakan untuk penebusan barang dan jasa, sementara instrumen yang memberikan voucher diskon bagi pemegang voucher bukanlah subjek dari aturan baru ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini