PEMILU 2024

Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 11:23 WIB
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) beberkan alasan dipanggilnya 4 menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan keputusan MK untuk memanggil keempat menteri tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan dilatarbelakangi oleh dalil para pemohon yang menyoroti adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024.

"Yang mendapatkan perhatian luas dan kemudian didalilkan pemohon adalah cawe-cawenya kepala negara. Nah, cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah apakah iya mau memanggil kepala negara?" kata Arief, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Menurut Arief, tidak elok bagi MK untuk memanggil presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa hasil pilpres.

"Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief.

Dalil keterlibatan presiden dalam pemilu 2024 melalui beragam jenis bansos inilah yang perlu dibuktikan. Pasalnya, para pemohon mendalilkan pemberian bansos memiliki korelasi dengan elektabilitas.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Untuk diketahui, MK menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres untuk dimintai keterangannya terkait dengan pemberian bansos.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemanggilan menteri dalam persidangan dilakukan oleh MK bukan untuk mengabulkan permintaan pemohon. Keempat menteri tersebut dihadirkan oleh MK sendiri.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini