Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun bukan untuk kepentingan cadangan devisa tetap terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sesuai dengan UU PPN, penyerahan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa adalah penyerahan yang tidak dikenai PPN.
"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut ... uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, dikutip Selasa (2/5/2023).
Selanjutnya, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
Adapun yang dimaksud dengan emas batangan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 adalah emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk yang catatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik.
"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/ atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 ... mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023.
Walau demikian, penjualan emas batangan tetap dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual. PPh Pasal 22 tidak dipungut bila penjualan dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22, Bank Indonesia (BI), atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan. (sap)