THAILAND

Ekstensifikasi, Otoritas Pajak Incar 500.000 Youtuber

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 11:08 WIB
Ekstensifikasi, Otoritas Pajak Incar 500.000 Youtuber

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews – Guna mendongkrak penerimaan pajak, otoritas pajak Thailand terus melakukan ekstensifikasi wajib pajak di antaranya dengan membidik para influencer, youtuber, dan pekerja lepas.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan otoritas menargetkan penambahan 500.000 wajib pajak yang berasal dari kalangan youtuber. Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak itu akan menambah penerimaan pajak setelah pandemi Covid-19.

"Perluasan basis pajak penghasilan orang pribadi bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan karena masih banyak masyarakat yang tidak dikenakan pajak atas penghasilan," katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Otoritas berencana menjalankan dua strategi untuk memperbesar jumlah wajib pajak. Pertama, mengizinkan individu mengajukan laporan kepada otoritas jika menemukan seseorang atau operator bisnis tidak dikenakan pajak yang sesuai.

Kedua, otoritas akan menggunakan analitik data melalui sistem informasi untuk menyelidiki duplikasi pelaporan pajak. Menurutnya, semua wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang benar kepada negara.

Berdasarkan data terbaru dari Departemen Pendapatan, tercatat sebanyak 9,55 juta wajib pajak orang pribadi sudah terdaftar dalam sistem pajak tahun fiskal 2020. Data tersebut naik 250.000 orang dari realisasi tahun fiskal 2019.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dari 9,55 juta data wajib pajak, ada 3,3 juta orang yang memiliki pendapatan bulanan di atas 25.000 baht atau Rp11,7 juta yang menjadi ambang batas penghasilan kena pajak. Lalu, 6,25 juta wajib pajak lainnya masuk daftar penghasilan tidak kena pajak.

Selain itu, lanjut Ekniti, departemen juga berencana untuk memperluas basis pajak penghasilan badan karena saat ini hanya terdapat 450.000 pelaku usaha yang membayar pajak. Saat ini, bisnis yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan sekitar 600.000.

"Departemen menargetkan untuk memasukkan 150.000 bisnis yang tersisa dalam daftar wajib pajak badan pada tahun ini," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada tahun fiskal 2021, otoritas pajak menargetkan pendapatan pajak senilai 2,085 triliun baht atau setara dengan Rp978,28 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini