KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO Segera Bisa Lewat Bursa, Penerimaan Pajak Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ekspor CPO Segera Bisa Lewat Bursa, Penerimaan Pajak Bakal Meningkat

Petani memanen perdana kepala sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KecamatanTeluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). Kementerian Pertanian melakukan panen perdana kelapa sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilahan 1.157 hektare yang ditanam pada tahun 2020 lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerapkan prosedur ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka. Meski implementasinya sempat mundur dari target awal, kini rancangan peraturan menteri perdagangan (permendag) mengenai ekspor CPO via bursa berjangka sudah masuk finalisasi di Kemenkumham.

Jika kebijakan tersebut berjalan, pemerintah meyakini penerimaan pajak ikut meningkat. Alasannya, ekspor CPO lewat bursa berjangka bisa mendorong penetapan harga patokan ekspor (HPE) secara lebih jelas.

"Dengan begitu, penerimaan negara dari pajak akan ikut meningkat," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Perlu dipahami, perhitungan pajak ekspor mengacu pada HPE yang ditetapkan oleh menteri perdagangan. Penetapan HPE sendiri berpedoman pada harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata Freight on Board (FOB) di beberapa pelabuhan.

Jika ekspor CPO bisa dilakukan lewat bursa berjangka maka harga acuan (price reference) CPO bisa lebih transparan. Indonesia tidak perlu lagi mengacu pada harga referensi CPO di luar negeri. Dengan begitu, harga beli CPO sebagai dasar penetapan HPE bisa lebih akurat sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Implementasi Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka Hati-Hati

Sebelumnya, Didid juga menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk berhati-hati dalam menyusun rancangan kebijakan ekspor CPO lewat bursa berjangka ini.

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

"Kami menjaga agar kebijakan dan ketentuan yang tengah disusun tidak bertabrakan. Pemerintah sudah menyusun 3 rancangan kebijakan dan ketentuan teknis terkait dengan bursa berjangka," kata Didid.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah merampungkan telaah hukum atas rancangan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Dalam waktu dekat, rancangan kebijakan ini akan masuk harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Didid menekankan ada sejumlah manfaat kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Pertama, terbentuk harga acuan (price reference) CPO yang transparan, akuntabel, dan real time.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Kondisi saat ini perdagangan CPO di Indonesia masih mengacu pada harga referensi dari luar sehingga menjadi tidak transparan, tidak real time, dan sering menimbulkan under pricing.

"Perdagangan CPO di Indonesia saat ini masih mengacu pada harga referensi dari bursa Malaysia dan Rotterdam. Padahal, Indonesia merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar dunia," kata Didid.

Manfaat kedua, Harga Patokan Ekspor (HPE) dapat ditetapkan dengan jelas dan penerimaan negara dari pajak akan meningkat. Ketiga, dapat mendorong perbaikan harga tandan buah segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian dan menjadikan harga acuan biodiesel oleh Kementerian ESDM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya