KABUPATEN KARANGANYAR

Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:05 WIB
Efek Virus Corona, Denda Telat Bayar Pajak Hotel & Restoran Dihapus

Ilustrasi. Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan keringanan berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Insentif diberikan selama dua bulan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Pemkab Karanganyar memberi respons baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak tapi keringanan penghapusan denda serta pembayaran pajak setelah jatuh tempo," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Kurniadi menjelaskan dengan keringanan itu, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Namun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran tersebut.

Khusus pada PBB, keringanan yang diberikan juga berupa pelonggaran tenggat pembayaran. Biasanya, tenggat pembayaran PBB jatuh setiap 31 September, tetapi kini diberikan perpanjangan hingga 30 November 2020.

Kurniadi menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak di Karanganyar. Alasannya, penutupan sejumlah hotel dan restoran juga berdampak pada seretnya potensi penerimaan pajak lainnya, seperti pajak hiburan dan pajak parkir.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Dia menyebut kebijakan pembebasan denda pajak itu membuat Pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp16 miliar atau 4,4% dari target sekitar Rp360 miliar.

"Kondisi pandemi Covid-19 ini berdampak pada kemerosotan terhadap sumber pendapatan daerah," ujarnya, dilansir Joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan