KPP PRATAMA PALU

Edukasi Pajak Hingga Penyampaian Surat Paksa, Kelurahan Dilibatkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 16:58 WIB
Edukasi Pajak Hingga Penyampaian Surat Paksa, Kelurahan Dilibatkan

Ilustrasi. 

PALU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu akan melibatkan seluruh kelurahan di Kota Palu untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Program kerja pada tahun ini yang akan melibatkan kelurahan antara lain edukasi perpajakan door-to-door, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, permintaan pendampingan ketika melakukan sita, korespondensi alamat terkait dengan penyampaian surat paksa, dan lain-lain.

“Dalam menjalankan tugasnya pegawai KPP Pratama Palu memiliki integritas sesuai dengan nilai-nilai organisasi,” ujar Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

KPP Pratama Palu telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan seluruh kelurahan di Kota Palu pada bulan lalu. Saat itu, Bangun didampingi Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu Ari Tri Leksono serta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Palu Isher Yudiwati.

Dalam kesempatan itu, ada pula sosialisasi pelaporan SPT Tahunan dan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disampaikan Asisten Penyuluh KPP Pratama Palu Mahsyar Fauzin.

Seperti diketahui, UU HPP telah mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai. Ada pula ketentuan mengenai pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Para lurah yang hadir menyambut baik program kerja yang disampaikan KPP Pratama Palu. Dalam sesi diskusi mereka meminta KPP Pratama Palu untuk memberikan asistensi terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa dalam pengelolaan dana kelurahan.

Dalam kesempatan itu, Bangun mengucapkan banyak terima kasih. Dia berharap dapat mempererat sinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk peningkatan pelayanan dan edukasi perpajakan. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak dapat optimal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD