PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:40 WIB
Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Pekerja menjemur keripik puli dan keripik tempe di Desa Branta Pesisir, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).ANTARA FOTO/Saiful Bahri/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan hingga 30% dari kondisi normal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan omzet hingga 30% tersebut terjadi untuk 63,9% dari 64,2 juta UMKM di Indonesia. Menurutnya, hanya 3,8% UMKM yang benar-benar mampu bertahan dan meningkatkan omzetnya saat pandemi.

"Covid-19 telah berdampak besar kepada UMKM," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Airlangga mengatakan kesulitan terbesar para pelaku UMKM itu biasanya mengenai akses bahan baku, permodalan, hambatan saat produksi, serta permintaan yang menurun.

Menurutnya, kebanyakan UMKM juga belum memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produk. Dalam catatannya, hanya sekitar 16% UMKM yang kini telah menggunakan sistem digital untuk pemasaran.

Airlangga mengungkapkan pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital agar jangkauan pemasarannya makin luas dan ekspansif.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

"Harus bertransformasi agar [omzet] meningkat," ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga mendorong pemanfaatan berbagai stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional khusus UMKM yang mencapai Rp114,8 triliun. Insentif tersebut misalnya berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), yang biasanya dipungut sebesar 0,5%. Pada insentif itu, pemerintah menganggarkan dana Rp1,08 triliun.

Selain itu, masih ada stimulus subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan dan koperasi, penjaminan kredit, serta bantuan produktif untuk usaha mikro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 23:07 WIB

Pemerintah harus segera mengambil langkah serius untuk menangani hal ini mengingat peran UMKM juga cukup besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN