Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat masih terdapat 2,24 juta kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang hingga November 2020 belum dibayarkan pajak terutangnya oleh wajib pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan kendaraan bermotor yang pajak terutangnya belum dibayar oleh wajib pajak mencapai hampir 50% dari total 5,27 juta kendaraan bermotor di Banten.
Total tunggakan pajak yang belum dibayar tercatat mencapai Rp774 miliar. "Tunggakan minimal separuhnya bisa masuk, Itu minimal 23 Desember 2020 bisa masuk Rp387 miliar," ujar Ahmad, dikutip Senin (23/11/2020).
Untuk mendorong masyarakat membayar pajak, Pemprov Banten sebenarnya sudah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan BBNKB II, dan pembebasan PKB progresif hingga 23 Desember.
Meski demikian, Bapenda Provinsi Banten masih belum dapat menghitung besaran penerimaan pajak yang diterima oleh pemerintah daerah berkat kebijakan yang telah diluncurkan oleh Pemprov Banten sejak 5 November 2020 ini.
"Sudah ada progresnya. Cuma kami belum bisa kalkulasikan. Yang jelas tertib administrasi," ujar Ahmad.
Menurutnya, kesadaran masyarakat secara umum dalam membayar pajak sebenarnya sudah baik. Hanya saja, masih terdapat beberapa wajib pajak yang kurang memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
"Meski masih ada masyarakat yang kurang sadar dalam membayar pajak, tapi secara umum kesadaran masyarakat bagus, tergantung wilayah, tapi secara umum bagus," ujar Ahmad seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)