BERITA PAJAK HARI INI

Dua Poin Aturan Tax Amnesty Ini Dipertanyakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Juli 2016 | 09.32 WIB
Dua Poin Aturan Tax Amnesty Ini Dipertanyakan

JAKARTA, DDTCNews – Pemberitaan mengenai tax amnesty masih terus bergulir di beberapa media cetak nasional hingga pagi ini, Rabu (27/7). Pasalnya pelaksanaan tax amnesty yang sudah berjalan lebih dari sepekan nampaknya masih belum mampu meyakinkan segenap pengusaha untuk berpartisipasi.

Para pengusaha menilai dua poin tax amnesty telah menyebabkan mereka ragu-ragu untuk mengikuti program itu. Pertama, wajib pajak mengaku bingung dan takut salah dalam menghitung nilai harta bersih, apakah menggunakan book value, nilai pasar atau nilai perolehan.

Kedua, status harta dalam bentuk penyertaan investasi di luar negeri (trust) masih menjadi tanda tanya bagi wajib pajak, padahal banyak pengusaha yang menyimpan hartanya di luar negeri melalui trust. Sementara persoalan ini belum selesai, kabar lain datang dari negara tetangga.

Belakangan ini Singapura santer diberitakan tengah gencar melancarkan aksi penjegalan terhadap tax amnesty di Indonesia. Namun, otoritas Singapura menampik tudingan miring ini. Seperti apa kelanjutan beritanya? Simak berita selengkapnya:

  • Ratusan Triliun Rupiah Bakal Mudik

Singapura memperkirakan dana milik WNI yang akan pulang kampung mencapai US$30 miliar atau Rp390 triliun. Managing Director Otoritas Moneter Singapura Ravi Menon berharap tidak akan ada perpindahan dana besar-besaran dari negaranya akibat adanya tax amnesty. Dia menegaskan tidak akan melakukan program apapun untuk membendung perpindahan dana ke Indonesia.

  • Dukung Tax Amnesty BTN Emisi Obligasi Rp3 Triliun

PT Bank Tabungan Negara (Persero) menawarkan obligasi senilai Rp3 triliun kepada calon investor sebagai alternatif produk tax amnesty. Obligasi terbagi menjadi dua seri, yaitu seri A yang bertenor 3 tahun dan seri B yang bertenor 5 tahun. Sementara bunga akan dibayar setiap triwulan. Penawaran pertama dilakukan mulai 18 Juli hingga 1 Agustus 2016.

  • Ironi Keterbukaan Informasi

Managing Director Chief Operating Bank Dunia Sri Mulyani prihatin dengan fenomena masyarakat yang cenderung memanfaatkan kemudahan mencari informasi di dunia maya untuk membenarkan pola pikir pribadinya. Akibatnya masyarakat masa kini menutup diri terhadap sudut pandang orang lain dan justru akhirnya berakhir dengan perdebatan yang tak bermutu.

  • Negara yang Menolak Transparansi Pajak Terancam Kena Sanksi

Dalam pertemuan G20, Indonesia mengusulkan pengenaan sanksi bagi negara yang tidak mau mengikuti kesepakatan keterbukaan informasi untuk tujuan pajak.Sanksi ini bisa berupa peringatan, blacklist, hingga sanksi terkait aliran uang dan pengakuan sistem keuangan negara itu. Pasalnya beredar kabar sejumlah negara menolak untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI), salah satunya Panama.

  • Realisasi Anggaran Tak Capai 100%

Pemerintah pesimistis bisa merealisasikan 100% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 senilai Rp1.489 triliun lantaran persoalan perbedaan asumsi dan realisasi, serta masalah efisiensi anggaran. Faktor lainnya belum adanya kepastian soal pertumbuhan ekonomi dan hasil penerimaan negara dari tax amnesty.

  • Pemerintah Bisa Jual SBN di Pasar Sekunder

Pemerintah terus berusaha mengamankan penerimaan negara, salah satunya dengan menjual surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder guna mengelola kelebihan atau kekurangan kas. Pemerintah harus bisa memenuhi syarat dengan meraup untung (capital gain) dari penjualan SBN.

  • Aturan Penjualan SBN Harus Jelas

Sejumlah kalangan menyambut baik kebijakan pemerintah yang menjual SBN di pasar sekunder, namun pemerintah diharapkan membuat standard operating procedure (SOP) guna menarik investor. Investor membutuhkan kepastian untuk mengkalkulasikan valuasi dan keuntungan.

  • Investor Tetap Nikmati Jalur Hijau

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan investor yang mendapat rekonedasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal akan terus mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau pascakonstruksi pembangunan pabrik. Fasilitas ini mempercepat pelayanan di mana pemeriksaan fisik biasanya memakan waktu sekitar 6 hari, kini  menjadi setengah hari saja lantaran pemeriksaan fisik ditiadakan. Tujuannya memudahkan investor yang beriinvestasi di Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.