Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi saat operasi pasar elpiji murah di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati klausul burden sharing subsidi energi antara pemerintah pusat dan pemda dalam RUU APBN 2023.
Dalam RUU, ketentuan mengenai burden sharing subsidi energi dan kompensasi termuat dalam Pasal 19. Dalam rapat antara Banggar dan pemerintah, tidak ada usulan perubahan terhadap pasal tersebut.
"Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) tetap," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam rapat bersama dengan Banggar DPR RI, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Adapun pada tahun depan anggaran subsidi energi dan kompensasi telah disepakati senilai Rp338,7 triliun atau naik dari usulan awal yang senilai Rp336,7 triliun.
Dengan adanya skema burden sharing pada Pasal RUU APBN 2023, pemerintah pusat dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan kepada pemda.
Kenaikan PNBP SDA yang diperhitungkan dengan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi nantinya tidak dibagihasilkan serta tidak dihitung sebagai kurang bayar DBH.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagihasilkan akan diatur lebih lanjut dalam PMK.
"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," ujar  Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto pada Juli 2022 ketika membahas draf awal RUU APBN 2023. (sap)