KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Setujui Pasal Burden Sharing Subsidi BBM Antara Pusat dan Pemda

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 10:00 WIB
DPR Setujui Pasal Burden Sharing Subsidi BBM Antara Pusat dan Pemda

Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi saat operasi pasar elpiji murah di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati klausul burden sharing subsidi energi antara pemerintah pusat dan pemda dalam RUU APBN 2023.

Dalam RUU, ketentuan mengenai burden sharing subsidi energi dan kompensasi termuat dalam Pasal 19. Dalam rapat antara Banggar dan pemerintah, tidak ada usulan perubahan terhadap pasal tersebut.

"Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) tetap," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam rapat bersama dengan Banggar DPR RI, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Adapun pada tahun depan anggaran subsidi energi dan kompensasi telah disepakati senilai Rp338,7 triliun atau naik dari usulan awal yang senilai Rp336,7 triliun.

Dengan adanya skema burden sharing pada Pasal RUU APBN 2023, pemerintah pusat dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan kepada pemda.

Kenaikan PNBP SDA yang diperhitungkan dengan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi nantinya tidak dibagihasilkan serta tidak dihitung sebagai kurang bayar DBH.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagihasilkan akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," ujar Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto pada Juli 2022 ketika membahas draf awal RUU APBN 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Minggu, 07 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024