REVISI UU PAJAK

DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 18:03 WIB
DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu dikabarkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan mengenai UU KUP tetap akan dibahas. Hal ini diupayakan supaya pemerintah bisa segera mengikuti Automatic Exchange of Information/AEoI mengenai keterbukaan data dan informasi perpajakan antarnegara.

“Meskipun RUU KUP tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2017, pembahasannya tetap akan dilakukan. Tapi seusai pembahasan RUU lainnya yang sedang diproses,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Lebih lanjut, ia menyatakan RUU KUP bisa segera digarap seusai RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung dibahas di DPR, sehingga RUU KUP bisa langsung masuk pada putaran pembicaraan tingkat I.

Di samping itu, sambung Hendrawan, sebagai anggota dalam G-20 Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk bisa ikut serta dalam program tersebut. Tentunya dengan pertimbangan Indonesia akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI.

Pemerintah harus bisa merampungkan sejumlah persyaratan dalam mengikuti AEoI, dengan sejumlah UU yang perlu diselesaikan. Dikabarkan, persyaratan tersebut harus dirampungkan sebelum tahun 2018.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Salah satu persyaratan dalam mengikuti AEoI tersebut yaitu pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan RUU KUP. Maka dari itu pemerintah perlu menyegerakan pembahasan RUU PNBP.

“Tugas Komisi XI DPR dan pemerintah saat ini yaitu mempercepat pembahasan RUU PNBP, supaya RUU KUP bisa cepat dibahas sebagai syarat AEoI,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya