UU CIPTA KERJA

DPR Minta Masyarakat Awasi Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 14:34 WIB
DPR Minta Masyarakat Awasi Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Peran masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkat dalam penyusunan regulasi turunan UU Cipta Kerja, termasuk klaster perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja secara keseluruhan dilakukan dalam 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR. Total rapat tersebut terdiri dari 2 rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (Panja), dan 6 kali rapat tim perumus (Timus).

“Puluhan rapat itu dibahas bersama dengan ahli, pakar, dan akademisi. Stakeholder terkait juga ikut dilibatkan dalam perumusan RUU," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Dito menyebut proses perumusan UU Cipta Kerja penuh dengan tantangan dan kerap diwarnai penolakan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih kurangnya sosialisasi dan akses publik terhadap UU Cipta Kerja saat awal pengesahan.

Dia menyatakan proses sosialisasi tersebut perlu digencarkan kembali untuk memberikan pengertian yang holistik. Kerja pengawasan kini tidak hanya berlaku untuk DPR. Pasalnya, masyarakat juga turut berperan untuk mengawal proses perumusan kebijakan yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Salah satu yang perlu dikawal adalah ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk merampungkan seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tidak melampaui 3 bulan pascaditeken menjadi UU. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut memantau progres aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di laman uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

"Untuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 bulan dan masyarakat bisa memantau serta memberikan masukan atas rancangan aturan pelaksanaan tersebut," terangnya.

Dito mengatakan makin cepat dirilisnya aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, proses pemulihan ekonomi nasional juga akan bisa terakselerasi. Dengan demikian, ekonomi bisa kembali tumbuh positif mulai kuartal I/2021.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini dan ditambah vaksin juga sudah mulai masuk diharapkan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV/2020 bisa lebih baik lagi dan pada 2021 bisa tumbuh hingga 5%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Desember 2020 | 19:45 WIB

Pembuatan UU turunan tersebut hendaknya ikut melibatkan masyarakat agar timbul kepastian hukum sehingga dapat meminimalisir dispute yang berpotensi terjadi saat diimplementasikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024