KEBIJAKAN FISKAL

DPR Diminta Tidak Dadakan Sampaikan Aspirasi Dapil

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 14:23 WIB
DPR Diminta Tidak Dadakan Sampaikan Aspirasi Dapil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar anggota DPR tidak mendadak dalam menyampaikan usulan aspirasi daerah pemilihan (dapil). Usulan seharusnya disampaikan lebih awal, sebelum pembahasan anggaran sudah diputuskan.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dengn agenda pembahasan Belanja Transfer dan Dana Desa, Kamis (25/10/2018). Dia memahami ada aspirasi daerah yang harus dimasukkan dalam APBN.

“Saya akan sangat mengharapkan supaya mungkin untuk tahun depan akan lebih baik. Mungkin lebih awal dan lebih baik sehingga kita juga tidak perlu, pada saat di ujung, kita pada posisi harus membahas bagaimana menangkap aspirasi daerah,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Sesuai pasal 80 UU MD3, para anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil. Anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja sering memperoleh usulan agar masuk dalam APBN.

Namun, aspirasi dapil itu terkadang belum teridentifikasi atau dimasukkan dalam APBN yang disusun pemerintah bersama para stakeholder terkait melalui proses musrenbang. Usulan itu dikombinasikan dengan prioritas nasional dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Bappenas.

Adapun mekanisme aspirasi daerah yang muncul belakangan atau tidak direncanakan setelah proses musrenbang, dapat tetap dipertimbangkan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Jika pada pertengahan tahun terjadi hal-hal di luar rencana, misalnya saat Presiden berkunjung ke daerah, Presiden bisa meminta kementerian terkait atau Kemenkeu. Karena menjadi keputusan Presiden, usulan itu bisa diakomodasi.

“Kita bisa mengakomodasikan [pembangunannya] mungkin multiyears melalui BA BUN. Jadi, mekanismenya seperti itu,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam pembahasan RAPBN 2019, Banggar DPR telah menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Regular, Afirmasi Penugasan dan Dana Insentif Daerah (DID). Namun, dalam keputusan itu, DPR memberi catatan kepada pemerintah agar memperhatikan aspirasi anggota DPR yang mewakili dapil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?