UU APBN 2023

DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 15:52 WIB
DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang.

Dalam pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memimpin pengambilan keputusan. Dia juga menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," tanyanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU tersebut dengan catatan.

Dalam UU APBN 2023, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,3%, laju inflasi sebesar 3,6%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp14.800, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 7,9%.

Kemudian, asumsi dasar untuk harga minyak mentah (ICP) dalam UU APBN 2023 ditetapkan sebesar US$90/barel. Lalu, lifting minyak bumi ditargetkan 660.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,1 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Said menjelaskan penetapan asumsi dasar tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2023 yang diperkirakan akan lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

"Kita patut optimistis. Meski menghadapi ketidakpastian pada tahun depan, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren yang terjaga dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya, target pendapatan negara 2023 ditetapkan Rp2.463,02 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.021,22 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Untuk belanja negara, disepakati senilai Rp3.061,17 triliun yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp814,71 triliun.

"Oleh sebab itu, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati besaran defisit APBN 2023 sebesar Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini