PROVINSI MALUKU

Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 12:00 WIB
Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Polda Maluku memerintahkan kepada dirlantas dan para kapolres untuk melakukan razia terhadap kendaraan berpelat nomor luar Maluku atau non-DE sebagai salah satu upaya dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Humas Polda Maluku Roem Ohoirat mengatakan jumlah kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku saat ini relatif besar. Untuk itu, perlu ada upaya untuk mendorong wajib pajak untuk balik nama.

"Bapak Kapolda memerintahkan kepada dirlantas dan kapolres jajaran untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ohoirat menjelaskan sejumlah alasan dilakukannya razia tersebut. Salah satunya ialah Polda Maluku khawatir kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku merupakan kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau bahkan kendaraan curian.

Kemudian, kendaraan non-DE yang beroperasi di Maluku tak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi," ujar Ohoirat seperti dilansir siwalimanews.com.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebelum razia dilakukan, Polda Maluku berpesan kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan bermotor beroperasi.

"Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi," tutur Ohoirat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M