KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pemda Tahan Laju Inflasi, Sri Mulyani Janjikan Suntikan Dana

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 15:00 WIB
Dorong Pemda Tahan Laju Inflasi, Sri Mulyani Janjikan Suntikan Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan dana insentif daerah bagi pemerintah daerah yang dapat menekan laju inflasi di daerahnya masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana insentif daerah (DID) akan diberikan jika inflasi di daerah lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami mungkin akan melihat kemungkinan untuk memberikan Rp10 miliar kepada tiap-tiap daerah yang bisa menurunkan [inflasi]. Top 10 paling rendah, di provinsi, kabupaten, dan kota," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Sri Mulyani menyebut pengendalian inflasi dapat dilakukan melalui penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan penggunaan 2% dari dana transfer umum (DTU) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022.

Pemerintah mencatat terdapat earmark 2% DTU senilai Rp2,17 triliun dan BTT senilai Rp9,9 triliun yang dapat digunakan untuk kebijakan-kebijakan stabilisasi harga pangan.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, anggaran BTT dan 2% dari DTU perlu digunakan untuk menyubsidi biaya transportasi pengiriman harga bahan pangan antardaerah. Langkah ini dipandang dapat menahan laju inflasi.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Jokowi bahkan mengaku ketika masih menjabat sebagai wali kota Surakarta pernah menggunakan BTT untuk menekan angka inflasi. Hasilnya, inflasi di Surakarta kala itu bisa dijaga hanya sebesar 1,2%.

Sebagai informasi, pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini mencapai 6,3% hingga 6,7% seiring dengan kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022.

Walau demikian, presiden berpandangan inflasi harus dijaga tetap lebih rendah dari 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan