PER-03/PJ/2022

DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 10:41 WIB
DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat identitas pembeli, salah satunya NPWP atau NIK. Jika tidak memenuhi ketentuan itu maka faktur pajak yang terbit dianggap tidak lengkap. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Namun, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) bisa menerbitkan faktur pajak digunggung atau faktur pajak eceran, yakni tanpa NIK atau NPWP. Syaratnya, pembeli memenuhi karakteristik konsumen akhir.

"Dan tidak ada batasan ketentuan maksimal sekian persen [dari total faktur pajak yang diterbitkan] dalam satu masa pajak. Sepanjang, memenuhi karakteristik konsumen akhir tadi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Karakteristik konsumen akhir yang memungkinkan PKP memproduksi faktur pajak digunggung adalah, pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung yang dibeli/diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.

Faktur pajak digunggung juga bisa dibuat ayas pemakaian sendiri barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP ke konsumen akhir. Selain itu, bisa juga dibuat untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Faktur pajak ini hanya boleh dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

"Jadi silakan pastikan terlebih dulu ke orang pribadi lawan transaksi selaku pembeli, apakah memenuhi karakteristik konsumen akhir atau tidak. Jika tidak maka tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung," kata DJP.

Penjelasan panjang DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengira ada batas maksimal kuota penerbitan faktur pajak digunggung. Netizen tersebut mengira batas maksimal penerbitan faktur pajak digunggung hanyalah 20% dari total keseluruhan faktur pajak yang terbit dalam satu masa pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?