KEBIJAKAN PAJAK

DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 17:00 WIB
DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong dan menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah adalah pengembangan dari e-bupot yang mencakup seluruh jenis PPh selain PPh Pasal 21.

"Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meringankan beban administrasi BLU dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah dirancang user friendly dan berbasis web sehingga tidak perlu ada proses instalasi.

Di dalam aplikasi SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah terdapat fitur tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong guna meningkatkan akurasi dan validitas bagi pemotongnya.

"Dari sisi keamanan datanya sudah terjamin karena datanya disimpan di server tersendiri yang ada di DJP," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Dengan ini, SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah.

Untuk diketahui, BLU selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan bahkan PPh Pasal 15. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan