JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), terutama pada periode II ini.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan sosialisasi akan terus ada sampai periode III program tax amnesty yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 atau dalam 5 bulan ke depan.
“Hari ini kami adakan sosialisasi bertema kick-off tax amnesty di Balai Kota DKI Jakarta. Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mengincar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti kebijakan pemerintah itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (14/11).
DJP dengan semboyan “Kerja, Kerja, dan Kerja” terus berupaya meningkatkan partisipan tax amnesty, karena takut momentum bisa meredup.
Berdasarkan statistik tax amnesty, pelaku UMKM sudah mulai menunjukkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi, tercermin dari banyaknya peserta yang berasal dari UMKM.
Hingga saat ini dana penerimaan program pengampunan pajak yang melalui uang tebusan baru mencapai sebesar Rp94,73 triliun. Komposisi uang tebusan tersebut antara lain uang tebusan Badan Non UMKM sekitar Rp10,416 triliun , uang tebusan Badan UMKM senilai Rp223,28 miliar, uang tebusan OP UMKM berkisar Rp80,327 triliun, dan uang tebusan OP UMKM setara Rp3,506 triliun.
Adapun deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp142,678 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri sekitar Rp983,775 triliun, deklarasi dalam negeri senilai Rp2.787,70 triliun. Total harta sementara yang sudah terkumpul yaitu berkisar Rp3.914,16 triliun. (Gfa)