PMK 177/2022

DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 14:00 WIB
DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki waktu paling lama 10 hari untuk menindaklanjuti pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Atas pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper paling lama 10 hari kerja setelah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan…diterima secara lengkap," bunyi Pasal 26 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dinyatakan lengkap bila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani.

Pernyataan tertulis tersebut juga harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi denda Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP akan melakukan penghentian pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024