PMK 177/2022

DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Desember 2022 | 14.00 WIB
DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki waktu paling lama 10 hari untuk menindaklanjuti pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Atas pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper paling lama 10 hari kerja setelah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan…diterima secara lengkap," bunyi Pasal 26 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dinyatakan lengkap bila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani.

Pernyataan tertulis tersebut juga harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi denda Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP akan melakukan penghentian pemeriksaan bukper.

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.