ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pastikan Uji Coba Terakhir E-Faktur 3.0 Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 07:30 WIB
DJP Pastikan Uji Coba Terakhir E-Faktur 3.0 Berjalan Normal

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan situs web e-Faktur yang digunakan pengusaha kena pajak (PKP) dalam uji coba terakhir e-Faktur 3.0 mulai bulan ini berjalan normal.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi memastikan tidak ada kendala dari sisi sistem aplikasi e-Faktur 3.0. PKP yang menjadi peserta uji coba tahap terakhir seharusnya tidak memiliki kendala untuk mengakses e-Faktur web based untuk membuat SPT Masa PPN.

"Dari sisi maintenance itu biasa saja [tidak ada gangguan]," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Iwan menuturkan infrastruktur teknologi informasi juga sudah siap untuk melayani ribuan PKP yang membuat SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id. Menurutnya, sistem sudah siap untuk uji coba efektif per 1 September 2020.

"Untuk infrastruktur, kami sudah siap," terang Iwan.

Seperti diketahui, e-Faktur 3.0 menawarkan sejumlah kemudahan bagi PKP untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, terutama dalam pembuatan SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN akan semakin mudah karena dilakukan secara prepopulated melalui e-Faktur web based.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Fitur prepopulated bermanfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Pada September 2020, DJP melakukan uji coba (piloting) dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagian KPP Khusus, seluruh KPP Madya di Jakarta, sebagian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagian KPP Pratama).

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020 (4 PKP), Juni 2020 (27 PKP), dan Agustus (4.617 PKP). Mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak