KEPATUHAN PAJAK

DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) akan ditingkatkan melalui pengawasan.

"Ini PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan yang memang karyawan mandiri dan bukan karyawan pada suatu pemberi kerja," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dikenai pemotongan oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Guna memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan wajib pajak nonkaryawan, basis data masih akan terus ditingkatkan.

"Sampai dengan saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP mencatat kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tidak mencapai 50% dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Pada 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Tercatat hanya 1,85 juta dari 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Berbanding terbalik, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mampu mencapai 98,73% pada 2021.

Sebelum pandemi, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan karyawan. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak