KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak, Ada 7 yang Bukan Mahasiswa

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:30 WIB
DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak, Ada 7 yang Bukan Mahasiswa

Relawan pajak bersama pimpinan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II mengukuhkan 106 relawan pajak masa bakti 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan relawan pajak berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani dan mengedukasi wajib pajak. Kehadiran relawan diperlukan mengingat jumlah wajib pajak terus bertambah dan tidak sebanding dengan jumlah pegawai DJP.

"Tentunya tugas relawan pajak adalah membantu kami nanti, kita bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, baik di KPP, nanti ada di kanwil juga, atau di tempat-tempat lain," ujar Neilmaldrin, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Dari total 106 relawan pajak yang dikukuhkan, 99 di antaranya adalah mahasiswa dari 7 tax center perguruan tinggi di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yakni Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universias Al- Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Universitas Tanri Abeng.

Selanjutnya, terdapat 7 relawan pajak nonmahasiswa dengan latar belakang profesi guru, dosen, dan konsultan pajak.

"Peran relawan pajak sesuai dengan salah satu poin dari tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang P2Humas Dwi Akhmad Suryadidjaya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Tak hanya dikukuhkan, para relawan pajak juga mendapatkan beragam pembekalan dan pelatihan, mulai dari pelatihan komunikasi dan pelayanan hingga pembekalan materi kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP.

Secara umum, program relawan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni tahap inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan dan seleksi, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Pada tahap pendayagunaan, relawan pajak mahasiswa akan ditempati di 7 KPP Pratama dengan tugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sedangkan relawan pajak nonmahasiswa akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?