Relawan pajak bersama pimpinan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II.Â
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II mengukuhkan 106 relawan pajak masa bakti 2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan relawan pajak berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani dan mengedukasi wajib pajak. Kehadiran relawan diperlukan mengingat jumlah wajib pajak terus bertambah dan tidak sebanding dengan jumlah pegawai DJP.
"Tentunya tugas relawan pajak adalah membantu kami nanti, kita bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, baik di KPP, nanti ada di kanwil juga, atau di tempat-tempat lain," ujar Neilmaldrin, dikutip Rabu (7/2/2024).
Dari total 106 relawan pajak yang dikukuhkan, 99 di antaranya adalah mahasiswa dari 7 tax center perguruan tinggi di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yakni Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universias Al- Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Universitas Tanri Abeng.
Selanjutnya, terdapat 7 relawan pajak nonmahasiswa dengan latar belakang profesi guru, dosen, dan konsultan pajak.
"Peran relawan pajak sesuai dengan salah satu poin dari tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang P2Humas Dwi Akhmad Suryadidjaya.
Tak hanya dikukuhkan, para relawan pajak juga mendapatkan beragam pembekalan dan pelatihan, mulai dari pelatihan komunikasi dan pelayanan hingga pembekalan materi kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP.
Secara umum, program relawan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni tahap inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan dan seleksi, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Pada tahap pendayagunaan, relawan pajak mahasiswa akan ditempati di 7 KPP Pratama dengan tugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sedangkan relawan pajak nonmahasiswa akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi. (sap)