Pengunjung menjajal tas koja Baduy di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang UMKM perlu ingat kembali bahwa batas waktu pembayaran pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan sendiri (PPh Pasal 4 ayat 2) adalah tanggal 15 bulan berikutnya.Â
Apabila tanggal 15 bertetapan dengan hari libur maka batas waktu digeser ke hari kerja berikutnya. Penjelasan tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak melalui kanal media sosial.Â
"[Misalnya] untuk pembayaran/penyetoran pajak UMKM setor sendiri masa pajak Juli, batas akhir penyetorannya adalah tanggal 15 Agustus," cuit akun @kring_pajak, Selasa (19/7/2022).Â
Namun, perlu dipahami juga bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tentang batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki omzet tertentu.Â
Adapun wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merujuk pada wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM. Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Artinya, selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan tetap dikenai PPh, meskipun peredaran brutonya dalam satu tahun pajak masih di bawah Rp500 juta. (sap)