EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP Bidik Pajak Orang Asing, Ini Respons Gubernur Bali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 16:20 WIB
DJP Bidik Pajak Orang Asing, Ini Respons Gubernur Bali

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali saat ini tengah fokus melakukan ekstensifikasi pajak terhadap orang asing di Bali. Sebagai salah satu destinasi wisata internasional, potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata di pulau dewata ini pun cukup besar.

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan masih banyak usaha-usaha yang dimiliki oleh orang asing di Provinsi Bali yang hingga saat ini masih luput dari pengawasan aparat pajak.

“Banyak usaha yang dimiliki oleh orang asing di Bali, namun dalam praktiknya di lapangan menggunakan nama penduduk lokal, atau yang kita kenal dengan istilah nominee, hal ini merupakan salah satu fokus kita di akhir tahun ini untuk mendata dan memastikan mereka telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujarnya kunjungan ke Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut positif langkah Kanwil DJP Bali itu. Menurutnya, ada rasa ketidakadilan ketika mereka membuka usaha dan memperoleh penghasilan dengan menjual keindahan pulau Bali namun tidak memberikan kontribusi kepada negara atau Provinsi Bali pada khususnya.

Made juga menyampaikan bahwa potensi pajak dari kegiatan pembangunan yang di danai APBD cukup besar karena jika dijumlahkan nilai APBD se-Bali hampir mencapai Rp20 triliun.

”Selain itu masih ada potensi dari sektor hotel, vila, restoran, maupun penyedia jasa pariwisata lainnya yang hingga kini belum digarap secara optimal,” ungkapnya seperti dikutip dari laman DJP.

Made juga berharap agar Kanwil DJP Bali dapat bekerja sama dengan pihak terkait di daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah juga siap mendukung setiap langkah yang akan dilakukan oleh Kanwil DJP Bali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?