KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:30 WIB
DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menjalin komunikasi dengan otoritas pajak Belanda guna menyelesaikan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) perihal AEOI Withholding Tax antara kedua negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan apabila kesepakatan dengan Belanda tercapai, Indonesia akan memiliki 4 kerja sama pertukaran data withholding tax, yaitu dengan Australia, Argentina, Malaysia, dan Belanda.

"Ke depan akan terus kami jajaki model pertukaran data withholding tax ini dengan yurisdiksi mitra lainnya, terutama dengan negara yang diperkirakan banyak warga Indonesia yang potensial berada," katanya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Mengenai kerja sama pertukaran data withholding tax dengan Malaysia, Mekar menyebut DJP sesungguhnya sudah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), sejak bulan lalu.

Namun, kesepakatan kerja sama pertukaran data tersebut belum dapat diimplementasikan karena hukum di Malaysia mewajibkan pemerintah untuk memperoleh persetujuan dari parlemen sebelum mempertukarkan data withholding tax.

"Pertukaran data withholding tax dengan Malaysia akan berjalan berdasarkan notula rapat bersama. Jadi untuk Malaysia tinggal menunggu notula bersama tersebut sebagai dasar, bukan dalam bentuk MoU," ujar Mekar.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagai informasi, DJP baru saja menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina.

Sebaliknya, Indonesia juga berkewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Argentina yang bersumber dan telah dipotong pajak di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT