KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Kembangkan Dua Aplikasi Pemeriksaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:30 WIB
DJP Bakal Kembangkan Dua Aplikasi Pemeriksaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan dua aplikasi untuk keperluan manajemen dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yaitu Desktop Pemeriksaan dan aplikasi Tarsan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan kedua aplikasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2020.

"Untuk aplikasi Derik [Desktop Pemeriksaan] dan Tarsan itu berbeda," katanya Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah dalam proses bisnis alur pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Berdasarkan Lakin DJP 2020, Tarsan merupakan aplikasi elektronik yang digunakan DJP dalam mengusulkan wajib pajak yang masuk dalam DSPP. Otoritas menyebut tata cara instruksi pemeriksaan berdasarkan DSPP akan dilakukan secara selektif.

"Jadi kalau Derik untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau [aplikasi] Tarsan dalam rangka menentukan wajib pajak yang akan diperiksa," ujar Irawan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Tahun lalu, validasi persediaan DSPP terbagi dalam tiga kriteria. Kriteria A yaitu wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Kriteria B adalah wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 tetapi kondisi riil profil ekonominya masih baik.

Kriteria C adalah wajib pajak yang terdampak maupun tidak terdampak pandemi Covid 19 dan kondisi riil profil ekonominya tidak baik. Ketiga kriteria tersebut bagian dari analisis atas pelaksanaan rencana aksi atau mitigasi risiko yang diatur dalam PMK No. 44/2020.

Beleid tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan validasi lanjutan wajib pajak berdasarkan tiga kriteria. Selanjutnya, program validasi lanjutan tersebut dieksekusi oleh para kepala KPP pada unit vertikal DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 19:14 WIB

aplikasi tersebut seharusnya dapat menyelesaikan gap antara jumlah WP dan Fiskus sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih optimal lagi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara