KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Realisasi Restitusi Bea dan Cukai 2023 Tembus Rp 1,9 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 11:30 WIB
DJBC: Realisasi Restitusi Bea dan Cukai 2023 Tembus Rp 1,9 Triliun

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 mencapai Rp1,9 triliun, tumbuh 35,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan nilai realisasi restitusi tersebut utamanya berasal dari bea masuk, yaitu Rp1,67 triliun. Kemudian, restitusi bea keluar senilai Rp197 miliar dan cukai Rp54,8 miliar.

"Angka realisasi pengembalian di bidang kepabeanan dan cukai pada 2023 ini naik sebesar 35,8% dibandingkan dengan pengembalian pada 2022," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Nirwala menuturkan restitusi dengan nilai terbesar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bahan baku kemudian mengolah menjadi barang jadi untuk tujuan ekspor.

Menurutnya, data tersebut juga menunjukkan terjadi kenaikan impor bahan baku yang kemudian bakal diolah di dalam negeri untuk diekspor kembali.

Restitusi di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan berdasarkan 4 peraturan. Pertama, PMK 113/2008 mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Kedua, PMK 274/2014 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan.

Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.

Keempat, PMK 145/2022 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dalam perkembangannya, ketentuan dalam keempat peraturan tersebut kini dituangkan menjadi 1 peraturan, yaitu PMK 153/2023 yang terbit belum lama ini. PMK 153/2023 mulai berlaku pada 26 Februari 2024.

"Pertimbangan terbitnya PMK 153/2023 adalah memberikan standar layanan yang sama untuk semua jenis pengembalian penerimaan kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diatur pada ketentuan yang terpisah-pisah," ujar Nirwala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS