KEPABEANAN

DJBC: Pemerintah Punya Aplikasi Pemantauan Real Time Kebutuhan Alkses

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 14:21 WIB
DJBC: Pemerintah Punya Aplikasi Pemantauan Real Time Kebutuhan Alkses

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian terkait telah mengembangkan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) untuk mempercepat ekspor alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi memaparkan industri domestik sudah memproduksi barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 sehingga sekarang terjadi oversupply. Alhasil, ada upaya untuk mempercepat ekspor.

"Secara real time kita bisa melihat kapasitas produksi dan kebutuhan nasional lewat DMA. Ini datanya diisi oleh kementerian terkait terkait, yakni Kementerian Perdagangan. Kebutuhan nasional juga dapat dimonitor lewat data yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Fadjar, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Salah satu contoh produk yang mengalami oversupply sangat tinggi adalah masker. Catatan pada DMA mengungkapkan kebutuhan nasional untuk masker pada tahun 2020 ini mencapai 129,8 juta. Namun, industri nasional ternyata memiliki kapasitas untuk memproduksi masker hingga akhir tahun mencapai 2,8 miliar masker.

"Jadi ada potensi ekspor 2,67 miliar masker. Data real time kebutuhan nasional dan kapasitas produksi memudahkan kementerian untuk memberikan izin dan memudahkan Kemendag untuk memberikan persetujuan ekspor," kata Fadjar.

DMA ini tidak hanya bisa memonitor kebutuhan nasional dan kapasitas alat kesehatan secara nasional. Fadjar menyebut DMA juga dapat digunakan untuk membandingkan supply dan demand alat kesehatan dari setiap perusahaan dan juga bisa digunakan untuk memantau proses dan realisasi persetujuan ekspor alat kesehatan.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Fadjar menekankan DMA bukanlah alat yang hanya dimiliki oleh DJBC. DMA merupakan milik bersama dan pemanfaatannya akan dievaluasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Seiring dengan semakin terpenuhinya kebutuhan nasional, pemerintah juga telah mengurangi jumlah produk yang bisa diberi fasilitas bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor melalui PMK No. 83/2020.

Jumlah barang yang diberi fasilitas kali ini hanya sebanyak 49, lebih sedikit dari sebelumnya yang sebanyak 73. Simak artikel ‘Sri Mulyani Hapus Barang Ini dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan’.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Barang yang tidak lagi diberi fasilitas antara lain 8 jenis hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, 1 jenis masker, 10 jenis pakaian pelindung, alat pelindung kaki, face shield, kaca mata pelindung, dan pelindung kepala. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online