KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satunya berupa fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan penelitian.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan fasilitas fiskal untuk kegiatan penelitian ditujukan kepada perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha. Fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan untuk penelitian tersebut diatur dalam PMK 200/2019.

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

PMK 200/2019 mengatur pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor yang diperlukan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ada juga fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Untuk memperoleh fasilitas, lanjut Encep, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea cukai (KPUBC) atau kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri paling sedikit surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Surat rekomendasi disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.

Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan harus disampaikan secara elektronik melalui portal DJC atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Apabila surat permohonan telah disetujui, kepala KPUBC atau KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK.

Encep berharap perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha dapat terdorong untuk memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut. Menurutnya, kegiatan penelitian memiliki peran penting dalam membantu Indonesia menjadi bangsa yang lebih berdaya saing.

"Pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas fiskal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?