PMK 18/2021

Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 07:01 WIB
Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Seseorang berjalan di depan papan informasi perdagangan saham Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini.

Dirut KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI tidak melakukan persiapan khusus terkait dengan perubahan pajak dividen dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, KSEI mendukung penuh kemudahan berusaha yang telah diturunkan dalam PP No.9/2021 dan PMK No.18/2021.

"Ketentuan terkait dengan pajak dividen sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.9/2021, khususnya Bab III Pasal 4, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh KSEI," katanya Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Uriep menyatakan sistem KSEI telah mengubah tingkat pajak atas dividen menjadi 0, sehingga tidak ada pemotongan pajak atas dividen yang dibagikan kepada investor. Perubahan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

KSEI juga menambahkan persyaratan terkait dengan dividen yang harus diinvestasikan kembali. Jika syarat ini tidak dipenuhi investor maka kewajiban pembayaran pajak harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi tingkat pajak di dalam sistem KSEI merupakan parameter yang bisa disesuaikan," imbuhnya.

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah merilis PMK No.18/2021 yang mengatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan