LAPORAN DDTC DARI TOKYO

Ditjen Pajak Sosialisasi Dokumen Transfer Pricing di Tokyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 20:04 WIB
Ditjen Pajak Sosialisasi Dokumen Transfer Pricing di Tokyo

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol (tengah) sedang memaparkan materi pendokumentasian transfer pricing

TOKYO DDTCNews - Di tengah persiapan delegasi Indonesia menghadiri The Eight IMF-Japan High-Level Tax Conference For Asian Countries di Tokyo, Ditjen Pajak menyempatkan diri untuk memenuhi undangan dari komunitas bisnis Jepang dalam rangka sosialisasi PMK No. 213 Tahun 2016 mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumen tansfer pricing.

Acara sosialisi berisikan paparan yang diberikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan dipandu oleh Guru Besar University of Japan Prof. Toshiyuki Fushimi. Sosialisasi dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang. Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan dari kantor akuntan dan konsultan pajak terkemuka.

Dalam acara diseminasi tersebut, turut mendampingi delegasi Indonesia seperti Kepala Subdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Dwi Astuti, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ahmad Sadiq Urwah F.M, Kepala Seksi Manajemen Basis Data Bobby Adhytia, dan Atase Keuangan Kedutaan Nesar Republik Indonesia di Tokyo Rachman Ferry Isfianto, serta Liason Officer of the NTA di Jakarta yang bernama Mitsuo Obayasi.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Setelah paparan dari John, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Minat peserta sangat besar, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan penerapan PMK No. 213.

Pertanyaan yang muncul seputar mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas waktu untuk menyiapkan dokumen transfer pricing, kepastian apakah Master File dan Local File wajib dilampirkan dlm SPT Tahunan 2016, serta apakah wajib pajak PMA dari Jepang wajib menyampaikan CbC Report terkait secondary filing.

Namun, keterbatasan waktu menjadi penghenti acara sosialisasi, meskipun minat para peserta besar. Peserta menyatakan kepuasannya dan berterima kasih kepada Ditjen Pajak yang berkenan memberikan penjelasan kepada mereka secara langsung, karena selama ini mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan informasi dari otoritas pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN