PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak yang terkumpul dari kegiatan peer-to-peer (P2P) lending dan beragam jasa teknologi finansial (fintech) sudah mencapai Rp1,82 triliun.

Pada tahun pertama implementasi, yakni pada Mei hingga Desember 2022, total pajak yang terkumpul mencapai Rp446,4 miliar. Pada 2023, total pajak yang terkumpul mencapai Rp1,11 triliun. Adapun pajak yang terkumpul pada Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp394,93 miliar.

"Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN dalam negeri Rp1,04 triliun," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Sebagai informasi, pengenaan pajak atas bunga yang diterima pemberi pinjaman lewat P2P lending diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. Lewat PMK tersebut telah diatur bahwa bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Dalam hal pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri, bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui P2P lending dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Penyelenggara P2P lending wajib melakukan pemotongan, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Terkait dengan PPN, PMK 69/2022 mengatur PPN dikenakan atas beragam jasa kena pajak (JKP) yang terkait dengan fintech seperti jasa pembayaran, jasa settlement investasi, penghimpunan modal, P2P lending, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fintech lainnya.

PPN yang dikenakan adalah sebesar 11%, sesuai dengan tarif umum yang berlaku dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini