INSENTIF PAJAK

Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 12:40 WIB
Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan kebijakan relaksasi terkait pajak tidak hanya dilakukan Indonesia. Sebagian besar negara terdampak Covid-19 lainnya juga melakukan hal serupa.

“Data IMF menunjukan total stimulus yang diberikan berbagai negara mencapai US$8 triliun, dan US$7 triliun di antaranya dilakukan oleh negara G-20,” katanya dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Instrumen pajak yang dipakai dalam memberikan insentif juga beragam, di antaranya seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, hingga perpanjangan waktu kompensasi kerugian.

Terkait Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak.

Relaksasi dari aspek administrasi juga diberikan mulai dari relaksasi jatuh tempo pelayanan pajak termasuk penundaan penyampaian SPT, hingga dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

“Harapannya adalah tax expenditure berupa pemberian insentif pajak tersebut tepat sasaran," papar John.

Sejauh ini, lanjut John, ada tiga kebijakan besar dalam pemberian relaksasi dan insentif pajak. Pertama, insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh perusahaan dan perkerja melalui PMK 23/2020.

Kedua, pemangkasan tarif PPh badan dan relaksasi pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dalam Perpu No.1/2020. Ketiga, relaksasi pajak untuk kebutuhan barang dan jasa terkait penanggulangan Covid-19 yang diatur dalam PMK 28/2020.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) juga turut diakomodasi. John menuturkan kemudahan diberikan perihal pemenuhan dokumen pendukung bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan P3B.

“Relaksasi salah satunya dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir